Pengukuhan Pengurus Jagawarga Kalurahan Pleret

14 Desember 2022
Rifqi Fatoni
Dibaca 474 Kali
Pengukuhan Pengurus Jagawarga Kalurahan Pleret

infoPleret - Kelompok Jaga Warga Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul dikukuhkan oleh Bupati Bantul yang diwakili oleh Panewu Pleret Ibu Evie Siti Nur Fatonah, S.Sos., MM. di pendopo kalurahan pleret pada Rabu (14/12), Diikuti 11 perwakilan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan Pleret.

Dilangsir dari media bantulkab.go.id Pada tahun ini Satpol PP sudah membentuk 25 kelompok Jaga Warga, Sebagian ada Kelurahan yang secara mandiri melakukan pembentukan Kelompok Jaga Warga.

Hadir dalam pengukuhan ini Kabid. Linmas Satpol PP Kabupaten Bantul, Panewu Pleret Evie Siti Nur Fatonah, S.Soe., MM.,  Kawat Keamanan Kapanewon Pleret Haryono, Lurah Pleret Taufiq Kama, S.Kom., M.Cs., Kasi, Kaur, Dukuh, dan Perwakilan tokoh masyarakat di wilayah kalurahan Pleret.

Dalam sambutannya lurah pleret menyampaikan agar menata niat untuk menjadi pengurus jagawarga, karena ketugasan lebih mengarah kepada kerelawanan yang nantinya akan memiliki fungsi mediasi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dan juga sebagai perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada dukuh dan lurah. Jagawarga dalam kegiatannya akan memberikan usulan-usulan penanganan permasalahan yang ada di dalam masyarakat.

Untuk tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Bantul mendapatkan amanah untuk mengampu pembentukan kegiatan Jaga Warga. Pada kegiatan adat, seni, tradisi dan lembaga budaya, khususnya di sub kegiatan pembinaan jaga warga, mulai dari tahun 2015 hingga 2021 dalam proses pembentukannya dilakukan oleh Badan KESBANGPOL Kabupaten Bantul. Satpol PP Kabupaten Bantul diberikan tugas untuk membentuk kelompok Jaga Warga di tingkat pedukuhan, proses pembentukan Jaga Warga diinisiasi dari Satpol PP kepada warga dengan membentuk pengurus yang kemudian disampaikan kepada Lurah untuk diberikan SK penetapan. Sebelum melaksanakan tugasnya dalam kelompok Jaga Warga, para kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati Bantul, baik dikukuhkan secara langsung maupun melalui Panewu setempat.

Diharapkan dengan adanya Jagawarga dapat membantu pemerintah kalurahan dalam menyelesaikan konflik-konflik yang ada di dalam masyarakat.