Sosialisasi tentang Perkal Pungutan Kalurahan

31 Mei 2023
Dewi Orisya
Dibaca 507 Kali
Sosialisasi tentang Perkal Pungutan Kalurahan

Agenda Sosialisasi:

  1. Pembukaan sosialisasi.
  2. Penjelasan peraturan kalurahan terkait pungutan kepada anggota penyewa los pasar klitikan.
  3. Tujuan dan manfaat peraturan.
  4. Diskusi dan klarifikasi.
  5. Penutup sosialisasi.

Pembukaan Sosialisasi: Sosialisasi peraturan kalurahan tentang pungutan kepada anggota penyewa los pasar klitikan dimulai pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Peserta sosialisasi hadir sesuai daftar hadir yang terlampir. Pembukaan sosialisasi diawali dengan sambutan dari pihak yang bertanggung jawab.

Pembukaan sosialisasi dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab, yang menjelaskan tujuan sosialisasi dan pentingnya memahami peraturan tersebut. Hal ini bertujuan agar anggota penyewa los pasar klitikan dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Penjelasan Peraturan Kalurahan Terkait Pungutan: Peserta sosialisasi memaparkan secara rinci peraturan kalurahan terkait pungutan kepada anggota penyewa los pasar klitikan. Penjelasan meliputi hal-hal berikut:

  • Jenis pungutan yang dikenakan kepada anggota penyewa los pasar klitikan.
  • Prosedur dan mekanisme pengumpulan pungutan.
  • Besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh anggota penyewa los pasar klitikan.
  • Penggunaan dan alokasi dana pungutan untuk kepentingan pengembangan dan pemeliharaan pasar klitikan.

Tujuan dan Manfaat Peraturan: Peserta sosialisasi menjelaskan tujuan dan manfaat peraturan tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemeliharaan dan pengembangan pasar klitikan yang lebih baik. Manfaatnya antara lain:

  • Meningkatkan fasilitas dan infrastruktur pasar klitikan.
  • Memperbaiki pelayanan kepada anggota penyewa los dan pengunjung pasar klitikan.
  • Menjamin kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar klitikan.
  • Mendorong pertumbuhan usaha dan perekonomian di pasar klitikan.

Diskusi dan Klarifikasi: Setelah penjelasan, dilakukan sesi diskusi dan klarifikasi untuk memberikan kesempatan kepada anggota penyewa los pasar klitikan untuk mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, atau mengklarifikasi hal-hal yang belum jelas terkait peraturan dan pungutan. Peserta sosialisasi memberikan jawaban dan penjelasan yang memadai untuk memastikan pemahaman yang lebih baik

Penutup, Acara ditutup dengan bacaan hamdallah pada pukul 15.00 WIB.